Nomor Pokok Kampus Nasional (NPK-N) adalah sistem identifikasi yang diberikan kepada setiap perguruan tinggi di Indonesia. NPK-N diberikan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk memudahkan pengelolaan data dan informasi mengenai perguruan tinggi di Indonesia.
NPK-N diperkenalkan oleh Kemenristekdikti sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data perguruan tinggi. Dengan adanya NPK-N, setiap perguruan tinggi memiliki identitas unik yang memudahkan dalam proses pengumpulan dan analisis data mengenai perguruan tinggi tersebut.
Selain itu, NPK-N juga memungkinkan Kemenristekdikti untuk memantau perkembangan dan kualitas perguruan tinggi di Indonesia secara lebih sistematis. Dengan adanya sistem identifikasi ini, diharapkan akan lebih mudah bagi pemerintah dan stakeholders terkait untuk melakukan evaluasi dan perencanaan pembangunan pendidikan tinggi di Tanah Air.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, implementasi NPK-N diharapkan dapat memperkuat sistem informasi pendidikan tinggi nasional dan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif di bidang pendidikan.
Dengan adanya Nomor Pokok Kampus Nasional (NPK-N), diharapkan akan tercipta kerjasama yang lebih baik antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Referensi:
1.
2.
3.